Menu

Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu 1,22 Gram di Kandis, Dua Bandar Diamankan

Lina 1 Feb 2026, 19:58
Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu 1,22 Gram di Kandis, Dua Bandar Diamankan
Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu 1,22 Gram di Kandis, Dua Bandar Diamankan

RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu berhasil diamankan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Mutiara RT 002 RW 004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,22 gram, yang terbagi dalam enam paket siap edar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JPP alias J (28) dan AAI alias F (20). Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di wilayah Kecamatan Kandis.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kandis.

“Berkat informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran narkoba di Kabupaten Siak,” tegas Kapolres.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan empat paket shabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka JPP. Sementara dua paket shabu lainnya ditemukan di dalam jok sepeda motor milik tersangka AAI.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip bening, dua unit telepon genggam, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Kedua tersangka berperan sebagai bandar. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok lain. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Benny.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Siak kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Perang melawan narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.(Lin)