Sejumlah Saksi Ungkap Kecacatan Secara Formil dalam Pembentukan UU Konservasi SDA
RIAU24.COM -Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan Bali menuangkan kekecewaannya terhadap pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) menjadi Undang-undang di sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/5).
Putu menilai anggota DPR tidak menaruh rasa hormat dalam pembahasan tersebut.
Putu yang merupakan Ketua Tim 9 Masyarakat Adat Dalem Tamblingan menjadi salah satu perwakilan masyarakat adat yang dilibatkan dalam pembahasan RUU KSDAHE di DPR.
"Setelah sampai di RDP (Rapat Dengar Pendapat), maka dengan sejujurnya harus saya sampaikan di sini saya sangat kecewa. Kekecewaan pertama adalah kami diundang oleh Komisi IV DPR pada saat itu yang hadir di Komisi IV hanya 4 orang," ujar Putu dalam sidang lanjutan perkara nomor: 132/PUU-XXII/2024, Gedung MK, Jumat (2/5).
Putu geram dengan keadaan tersebut. Apalagi dia hanya diberi waktu sebanyak 10 menit untuk memaparkan praktik dan manajemen konservasi di Indonesia.
Di hadapan Hakim Konstitusi ini, Putu menjelaskan pada saat RDP dimaksud dirinya ingin sekali memberi penjelasan mendalam perihal praktik dan manajemen konservasi di Indonesia yang kini sangat tidak bersesuaian dan tidak tepat.