Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Ambil Vape Obat Keras dari Malaysia
RIAU24.COM - Tersangka Jonathan Frizzy alias Ijonk mengatur pengiriman cartridge vape mengandung obat keras berupa zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/5).
“Kemudian dalam grup (WhatsApp yang dibuat JF) itu, JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur (untuk kurir),” kata Ronald.
“Kemudian dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan,” tambah dia.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan, tersangka Jonathan Frizzy ini juga berkomunikasi dengan bandar di Malaysia melalui perantara tersangka EDS.
Komunikasi itu berisi proses membawa cartridge vape mengandung obat keras berupa zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.