Menu

Wakapolres Bengkalis Pimpin Pemusnahan Bawang dan Ban Bekas

Dahari 6 May 2025, 12:13
Wakapolres Bengkalis Pimpin Pemusnahan Bawang dan Ban Bekas
Wakapolres Bengkalis Pimpin Pemusnahan Bawang dan Ban Bekas

“Dua unit coldisel ini membawa barang selundupan berupa bawan dan ban belas. Satu dihentikan di Pelintung saat membawa bawang merah, satu lagi di depan Polsek Bukit Kapur membawa ban bekas,”ujarnya lagi.

Selain Emi, polisi juga menangkap pelaku lainnya HS alias Hendrik bin Suryadi (36), sopir truk bawang merah AS bin Waris (30), kernet truk M alias Pani Gondrong bin Bibit Kuntono (35), sopir truk pembawa ban bekas serta KA bin Karnolis (27), pembeli ban bekas.

"Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu kapal motor, dan dua truk pengangkut,"ungkap Waka lagi.

Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Penyelundupan seperti ini sudah sering terjadi melalui jalur tikus. Kami akan terus bersinergi dengan aparat terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan di wilayah pesisir," ucapnya.

Kepada wartawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi pemberantasan penyelundupan.

Halaman: 123Lihat Semua