Korupsi Bertopeng Utang Negara Sebesar Rp8,9 M: JPU Ungkap Dugaan Suap Rp2,9 Miliar Masuk Kantong Risnandar Mahiwa
"Para terdakwa menerima sejumlah uang yang seolah-olah berasal dari utang, padahal faktanya tidak ada dasar hukum yang sah. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan," kata JPU dikutip dari akun Tiktok @riauaktual, Rabu (7/5/2025).
Ketiga terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak pidana korupsi anggaran rutin Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan modus pemotongan dana Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan senilai total Rp8,9 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, pemotongan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan uangnya didistribusikan kepada para terdakwa serta ajudan pribadi Risnandar.
Tak hanya terkait pemotongan anggaran, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis.
Penerimaan gratifikasi itu tidak disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggat waktu 30 hari yang ditetapkan dalam undang-undang.
Seluruh aliran dana tersebut kini menjadi barang bukti dalam perkara yang menyeret tiga terdakwa ini.