Menu

Sidang PK Sengketa Saham Herry Amin Digelar di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Berharap Mahkamah Agung Berikan Keputusan yang Adil

Devi 7 May 2025, 18:07
Sidang PK Sengketa Saham Herry Amin Digelar di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Berharap Mahkamah Agung Berikan Keputusan yang Adil
Sidang PK Sengketa Saham Herry Amin Digelar di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Berharap Mahkamah Agung Berikan Keputusan yang Adil

RIAU24.COM -  Sidang Peninjauan Kembali (PK) antara pemohon Herry Amin (HA) dan termohon PT Mustika Agro Sari (MAS) terkait peralihan kepemilikan saham kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, 6 Mei 2025.

Sidang PK tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal Refi Damayanti, SH, MH dan Panitera Pengganti Novita Sari.

Refi menyatakan di dalam ruang, bahwa sidang PK tersebut untuk mengambil sumpah saksi untuk novum dari pihak HA selaku pemohon.

Namun sebelum pengambilan sumpah, pihak PT MAS sebagai termohon, keberatan adanya novum yang diajukan pihak HA, karena menganggap yang disampaikan dalam novum sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum termohon tersebut tidak diterima oleh majelis hakim, yang kemudian memaparkan dasar hukum dilakukannya sidang PK perdata antara HA dan termohon.

"Dasar hukum PK perdata adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto 25 tahun 2024 bahwa alasan mengajukan PK adalah novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkara diputus," papar Hakim Refi.

Halaman: 12Lihat Semua