Menu

Rapat Kerja Komisi III DPRD Riau: PTPN IV Regional III Setor Rp1,5 Triliun Pajak ke Negara 2022-2024

Devi 7 May 2025, 11:42
Rapat Kerja Komisi III DPRD Riau: PTPN IV Regional III Setor Rp1,5 Triliun Pajak ke Negara 2022-2024
Rapat Kerja Komisi III DPRD Riau: PTPN IV Regional III Setor Rp1,5 Triliun Pajak ke Negara 2022-2024

RIAU24.COM - Hal itu terungkap saat rapat kerja yang berlangsung antara PTPN IV Regional III bersama dengan Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu hari ini (7/5/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri dan dihadiri SEVP Business Support PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso didampingi Corporate Secretary and Legal Andiansyah Hamdani serta Kepala Bagian Keuangan Syubanul Khair.

Rapat kerja itu sendiri bertujuan untuk penyelarasan perizinan serta optimalisasi pendapatan daerah melalui penerimaan pajak, mulai dari pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, dana bagi hasil, serta pembiayaan infrastruktur lainnya.

Dalam paparannya, Bambang mengatakan selama tiga tahun terakhir PTPN IV Regional III telah menyetor ke kas negara dalam bentuk pajak terkait dana bagi hasil (DBH) mulai dari PBB P3 (pajak perkebunan, perhutanan, pertambangan), PPh Pasal 21, PPh Badan Pasal 25/29, serta pajak lainnya PBB P2, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 Ayat (2).

"Pada tahun 2022, kami berkontribusi terhadap pendapatan negara sebesar Rp779 miliar. Kemudian pada tahun berikutnya Rp629 miliar, dan pada tahun 2024 sebesar Rp163 miliar. Khusus 2024, untuk PPh Badan Pasal 25/29 nihil karena sudah terpusat di Head Office PTPN IV PalmCo Jakarta (pasca aksi korporasi merger PTPN V ke PTPN IV)," kata dia.

Selain penerimaan pajak negara, PTPN IV Regional III juga rutin berkontribusi terhadap keuangan daerah melalui Pajak Air Permukaan yang dilakukan setiap bulan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh UPT Bapenda Kabupaten.

Halaman: 12Lihat Semua