Menu

Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dalam Kasus Perkara Sugar Group dan Marubeni

Zuratul 8 May 2025, 11:28
Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dalam Kasus Perkara Sugar Group dan Marubeni. (X/Foto)
Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dalam Kasus Perkara Sugar Group dan Marubeni. (X/Foto)

RIAU24.COM -Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

Demikian disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat selaku pengacara dari Gregorius Ronald Tannur (31), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/5).

Hal tersebut diketahui saat jaksa mencecar penerimaan uang oleh Zarof selain perkara Ronald Tannur.

"Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni," ujar Zarof.

"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar)," kata dia.

Seingat Zarof, perkara itu terjadi pada tahun 2016 atau 2018. Uang diterima dari pihak Sugar Group Company.

Sambungan berita: "Dari siapa?" tanya jaksa.
Halaman: 12Lihat Semua