Tim Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Perambahan dan Jual Beli Hutan
Tim Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Perambahan dan Jual Beli Hutan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, MD ditetapkan sebagai tersangka. MD melakukan jual beli lahan tersebut berkedok kelompok Tani, ia menjual lahan dengan kisaran harga ±30 juta per 4 Hektar.
Dari keterangan MD, ia memiliki Tim yang mengurus jual beli lahan ini yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polres Bengkalis.
"Berdasarkan keterangan MD keuntungan yang sudah didapat oleh tim sekitar 385.000.000 dari ± 40 Ha lahan yang masih dalam penyelidikan terkait keuntungan dan luas lahan menyeluruhnya," pungkasnya.