Anggota DPR Dukung Pencabutan Status Ormas yang Bertindak Premanisme
RIAU24.COM -Anggota Komisi II DPR Indrajaya mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuka peluang pencabutan status bagi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurutnya, ormas yang berlagak seperti preman telah meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim usaha di Indonesia.
Mulai dari melakukan pemalakan, intimidasi, hingga aksi kekerasan.
"Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," ujar Indrajaya dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Tegasnya, terdapat delapan tujuan dibentuknya ormas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Beberapa poin yang ia tekankan adalah meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; serta berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, dan etika.