Anggota DPR Dukung Pencabutan Status Ormas yang Bertindak Premanisme
Adapun yang terjadi saat ini, terdapat sejumlah ormas yang bertindak layaknya preman.
Tegasnya, keberadaan ormas-ormas seperti itu tidak sesuai dengan tujuannya yang diatur dalam UU Ormas.
"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan.
Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun investasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, ormas yang terdaftar di Kemendagri akan diberikan sanksi keras, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga pidana jika terbukti melawan hukum.