Anggota DPR Dukung Pencabutan Status Ormas yang Bertindak Premanisme
Anggota DPR Dukung Pencabutan Status Ormas yang Bertindak Premanisme. (Ilustrasi)
Sedangkan bagi yang terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat dilakukan untuk ormas yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
(***)
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan