Menu

Remisi Khusus Waisak 2025 9 Narapidana Beragama Buddha Mendapat Remisi

Dahari 12 May 2025, 15:52
Remisi Khusus Waisak 2025 9 Narapidana Beragama Buddha Mendapat Remisi
Remisi Khusus Waisak 2025 9 Narapidana Beragama Buddha Mendapat Remisi

RIAU24.COM - Sebanyak 9 orang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis melaksanakan penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 kepada narapidana beragama Buddha, Senin 12 Mei 2025.

Kegiatan berlangsung khidmat dan tertib diaula serbaguna lapas Bengkalis, pukul 10.00 WIB.

Hadir Kalapas Kriston Napitupulu beserta jajaran, antara lain Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib), Kasubsi Registrasi, kasubsi bimbingan kemasyarakatan dan perawatan (Bimaswat), serta warga binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha.

Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat jendral pemasyarakatan melalui SK Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tanggal 12 Mei 2025. Setelah pembacaan SK, secara simbolis remisi diserahkan ke narapidana yang berhak menerimanya.

Kalapas Kriston Napitupulu menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan sungguh sungguh, dan memenuhi syarat administratif serta substantif.

Halaman: 12Lihat Semua