Korupsi Libatkan Keponakan, Mahasiswa Laporkan Bupati Ilhil ke Kejati
RIAU24.COM - Aliansi Mahasiswa Riau Berantas Koruptor (AMRBK) laporkan Herman Bupati Indragiri Hilir (Inhil) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (14/5/2025).
Herman dilaporkan atas dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023–2024.
Dalam dokumen laporan bernomor 219/TIPIKOR/APBD2023-2024/V/2025 resmi yang diajukan AMBRBK tertanggal 14 Mei 2025 tersebut menyebut bahwa Herman diduga telah memotong dana Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) dari APBD melalui keponakannya, Reski Suhendra.
“Kami menduga Bupati Inhil Herman menugaskan keponakannya, Reski Suhendra, yang merupakan orang kepercayaan di OPD, untuk melakukan pemotongan anggaran,” ujar Abdillah Putra, Ketua Umum AMRBK dikutip dari Bukamata.co, Kamis (15/5/2025).
Dana hasil potongan itu kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik Bupati.
Temuan ini diperkuat dengan bukti transaksi di rekening Bank BCA atas nama Reski Suhendra, yang mencapai nilai Rp2 miliar sepanjang tahun 2023 hingga 2024.