Menu

Kejaksaan Dibawah Bayonet, Mahfud MD: Saya Bisa Memaklumi, tapi untuk Jangka Pendek

Zuratul 16 May 2025, 16:33
Kejaksaan Dibawah Bayonet, Mahfud MD: Saya Bisa Memaklumi, tapi untuk Jangka Pendek. (By Chat GPT)
Kejaksaan Dibawah Bayonet, Mahfud MD: Saya Bisa Memaklumi, tapi untuk Jangka Pendek. (By Chat GPT)

RIAU24.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD menilai bahwa pelibatan TNI untuk menjaga kejaksaan bisa dimaklumi, namun hanya dalam jangka wantu yang pendek bukan seterusnya. 

Mahfud menilai bahwa ketatanegaraan dan Undang-Undang dasar (UUD) tidak memperbolehkan hal itu. 

Mahfud menjelaskan bahwa urusan keamanan negara adalah ranah Polri bukan TNI. 

"Kalau saya, untuk Kejaksaan itu saya bisa memaklumi, tapi untuk waktu pendek, tidak untuk seterusnya," ucap Mahfud dalam program ROSI di Kompas TV, Kamis (15/5/2025). 

"Kalau seterusnya ketatanegaraan kita tidak membolehkan itu, Undang-Undang Dasar juga tidak membolehkan, pada dasarnya karena keamanan itu milik Polri," imbuhnya.

Menurut Mahfud, kepercayaan harus diberikan kepada Polri. Jika ada masalah, maka Polri yang harus diperbaiki.

Halaman: 12Lihat Semua