Menu

Pengacara Hasto Murka ke Penyelidik KPK: Gegara Pendapat Bapak, Orang Dipenjara

Zuratul 16 May 2025, 23:09
Pengacara Hasto Murka ke Penyelidik KPK: Gegara Pendapat Bapak, Orang Dipenjara. (X/Foto)
Pengacara Hasto Murka ke Penyelidik KPK: Gegara Pendapat Bapak, Orang Dipenjara. (X/Foto)

RIAU24.COM -Kuasa Hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, marah dengan mengetahui pendapat penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo yang membuat kliennya sebagai aktor intelektual suap Harun Masiku. 

Dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Patra mencecar Arif terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 20 halaman 12 tanggal 6 Januari 2025. 

“Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual, wah ini ngeri. Saya bacakan biar enggak salah, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, ‘menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Begitu kan ya, Pak? Jadi menurut pendapat Bapak, aktor intelektualnya itu Pak Hasto?’” tanya Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Arif pun membenarkan BAP tersebut. Patra lantas menanyakan apakah Arif melihat, menyaksikan, atau mendengar bagaimana Hasto mengarahkan atau memerintahkan operasi suap Harun Masiku.

Menurut Arif, pendapatnya bahwa Hasto merupakan aktor intelektual suap Harun berdasar pada bukti petunjuk dan keterangan calon saksi. 

Bukti petunjuk itu adalah percakapan Harun, kader PDI-P Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. 

Halaman: 12Lihat Semua