Komdigi Batasai Gratis Ongkir 3 Hari Sebulan, Sebut: Kami Ingin Kurir Bisa Hidup Layak

RIAU24.COM -Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, kebijakan gratis ongkir yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial demi kesejahteraan kurir.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tambah Edwin.
Edwin sekaligus menegaskan aturan ini tidak membatasi promosi gratis ongkir pada e-commerce, melainkan pada perusahaan kurir.
Kebijakan ini mengatur pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir. Itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.