Roy Suryo Cs Vs Jokowi: Laporan Beruntun Soal Ijazah Palsu
Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A, 32, dan 35. Jokowi menyerahkan berbagai bukti: 24 link video YouTube dan media sosial X (Twitter), salinan ijazah, legalisir, hingga fotokopi skripsi dan lembar pengesahan.
"Sejauh ini terdapat lima inisial pelaku yang telah kami laporkan, yakni RS, ES, RS, T, dan K," kata pengacaranya, Rivai Kusumanegara.
Bareskrim Masih Menyelidiki Laporan Lama
Sementara itu, laporan hukum terhadap Jokowi juga belum reda. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana, lebih dulu melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Mabes Polri pada 9 Desember 2024. Laporan itu diterima sebagai Laporan Informasi (LI/39/IV/RES.1.24./2025) dan sedang dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum.
Adik ipar Jokowi, Wahyudi Ariyanto, pada Jumat 9 Mei 2025 dipanggil sebagai saksi dan telah menyerahkan ijazah SMA dan ijazah kuliah milik Jokowi ke penyidik. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. “Klien kami mendukung penuh proses penyelidikan,” tegasnya.
Kontroversi Foto Ijazah: Kader PSI Turut Terseret