Menu

Polisi, PPPA, Kemenkomdigi Cari Admin dan Anggota Grup Facebook Fantasi Sedarah

Azhar 20 May 2025, 15:01
Tangkapan gambar gruf Facebook fantasi sedarah. Sumber: Internet
Tangkapan gambar gruf Facebook fantasi sedarah. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi melibatkan polisi dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk mendalami keberadaan grup Facebook fantasi sedarah yang mengandung unsur eksploitasi seksual.

"Kita sedang koordinasi terutama dengan Kemenkomdigi, jadi sedang ditelusuri, karena itu wilayahnya dari Kemenkomdigi," sebutnya dikutip dari kompas.com, Selasa 20 Mei 2025.

Menurutnya, KemenPPPA siap melakukan pendampingan jika nanti dalam perkembangan kasusnya, ditemukan ada korban.

"Kalau kita sudah mendapatkan siapa yang terlibat di situ, apakah itu korban atau mungkin terduga pelakunya, maka kita akan melakukan pendampingan. Apakah ada yang trauma dan sebagainya, apakah perlu pendampingan secara psikologis, kami siap akan mendampingi," sebutnya.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu menyebut keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal.

Pasalnya, menyebarkan konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.

Artinya, seluruh pemilik akun yang berada dalam grup fantasi sedarah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.