Bareskrim Polri Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut: Tak Ada Unsur Pidana

RIAU24.COM -Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara keputusan ini pun akhirnya disampaikan kepada publik.
Laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersebut dinyatakan tidak mengandung unsur pidana.
“Setelah dilakukan gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana. Artinya, kasus dihentikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Menurut Djuhandhani, penyelidikan dilakukan bukan semata menanggapi laporan masyarakat, tetapi juga untuk memberikan kejelasan dan pemahaman hukum kepada publik.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan fakta-fakta otentik terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi, mulai dari jenjang SMA hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).