Harvard Menggugat Pemerintahan Trump Atas Tindakannya Melarang Pendaftaran Mahasiswa Asing
RIAU24.COM - Universitas Harvard mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump atas keputusannya untuk menghentikan sekolah Ivy League itu menerima mahasiswa internasional.
Menurut pengaduan yang diajukan di pengadilan federal Boston, universitas tersebut menyebut tindakan Gedung Putih tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Mereka juga memperingatkan bahwa hal itu akan menimbulkan dampak langsung dan menghancurkan bagi Harvard dan lebih dari 7.000 pemegang visa.
"Dengan goresan pena, pemerintah telah berupaya menghapus seperempat dari mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Universitas dan misinya," kata Harvard dalam gugatannya.
"Tanpa mahasiswa internasionalnya, Harvard bukanlah Harvard," tambah sekolah berusia 389 tahun itu.
Universitas tersebut mengatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan perintah penahanan sementara yang bertujuan untuk mencegah Departemen Keamanan Dalam Negeri menerapkan keputusan tersebut.
Juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson menolak kasus tersebut, yang kemudian diserahkan kepada Hakim Distrik AS Allison Burroughs.
"Jika saja Harvard peduli untuk mengakhiri momok agitator anti-Amerika, anti-Semit, dan pro-teroris di kampus mereka, mereka tidak akan berada dalam situasi ini sejak awal," kata Jackson.
"Harvard seharusnya menghabiskan waktu dan sumber daya mereka untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman alih-alih mengajukan tuntutan hukum yang tidak masuk akal," tambahnya.
Penghentian sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa dan Pengunjung universitas tersebut dari tahun akademik 2025-2026 diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, yang membenarkan tindakan tersebut dengan mengatakan Harvard mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis Tiongkok.
Pada hari Kamis (22 Mei), Noem mengatakan bahwa Harvard dapat memulihkan sertifikasinya dengan menyerahkan catatannya mengenai mahasiswa internasional, termasuk video atau audio protes mereka dalam lima tahun terakhir, dalam waktu 72 jam.
Presiden Harvard mengecam keputusan pemerintahan Trump
Mengecam tindakan administrasi, presiden sekolah Alan Garber mengatakan dalam sebuah surat kepada komunitas Harvard, "Pencabutan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan pemerintah untuk membalas Harvard atas penolakan kami untuk menyerahkan independensi akademis dan tunduk pada penegasan ilegal pemerintah federal atas kendali kurikulum, fakultas, dan badan mahasiswa kami."
Universitas ini saat ini menerima sekitar 6.800 mahasiswa internasional di kampus Cambridge, Massachusetts dari lebih dari 100 negara, sebagian besar dari mereka sedang menempuh studi pascasarjana.
(***)