Negara Rugi Rp692 M, kejagung Selidik Dugaan Kredit Bos Sritex yang Diduga Pakai Bayar Utang Pribadi
Hasil pengusutan Kejagung menemukan Iwan justru menggunakan dana pinjaman dari Bank BJB dan Bank DKI itu untuk membeli tanah. Tim penyidik Kejagung masih menelusuri aliran korupsi dari bos Sritex tersebut.
"(Beli) untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," beber Qohar.
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(***)