Polsek Tualang Tangkap Pelaku Penggelapan dan Dua Penadah Motor, Satu Tersangka Masih Buron
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK dan satu buah BPKB motor. Korban, Hermanto, mengalami kerugian material sekitar Rp6.000.000 akibat kejadian tersebut.
Pelaku utama dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, bahkan yang sudah dikenal sekalipun.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa. Jangan ragu menghubungi Polsek Tualang,” tutup Kompol Hendrix.(Lin)