Menu

52 Tahun Jualan, Muhammadiyah Desak Proses Hukum Ayam Goreng Nonhalal Widuri

Zuratul 28 May 2025, 17:11
52 Tahun Jualan, Muhammadiyah Desak Proses Hukum Ayam Goreng Nonhalal Widuri.
52 Tahun Jualan, Muhammadiyah Desak Proses Hukum Ayam Goreng Nonhalal Widuri.

RIAU24.COM - Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo menuai sorotan setelah viral ketahuan mengandung bahan olahan nonhalal. 

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mendesak agar permasalahan menu nonhalal restoran Ayam Goreng Widuran itu diproses hukum.

"Untuk itu, bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat dan untuk terjaminnya kepastian hukum serta bagi terlindunginya hak-hak individu terutama umat Islam yang itu dilindungi oleh undang-undang, maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Anwar Abbas memandang proses hukum untuk kasus ini penting. Dia berharap para pengusaha lain bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa Ayam Goreng Widuran Solo.

"Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini," ujar Anwar.

Anwar Abbas menyayangkan pihak pengelola restoran tidak berterus terang mencantumkan status nonhalal terhadap produk ayam goreng padahal sudah berjalan 50 tahun lebih.

Halaman: 12Lihat Semua