Menu

52 Tahun Jualan, Muhammadiyah Desak Proses Hukum Ayam Goreng Nonhalal Widuri

Zuratul 28 May 2025, 17:11
52 Tahun Jualan, Muhammadiyah Desak Proses Hukum Ayam Goreng Nonhalal Widuri.
52 Tahun Jualan, Muhammadiyah Desak Proses Hukum Ayam Goreng Nonhalal Widuri.

Sementara, menurut dia, penerapan label nonhalal baru dilakukan baru-baru ini setelah restoran viral.

"Kita tentu saja sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi mengapa mereka tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun di platform daring mereka," ujar Anwar.

"Menurut informasi yang ada label nonhalal yang terdapat di outlet dan di media sosial yang mereka miliki sekarang ini baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes dari warga masyarakat," imbuhnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh. Dia menyebutkan kasus itu bisa merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.

"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am di Jakarta, dilansir Antara, Senin (26/5).

Ni'am memandang kasus Ayam Widuran juga dapat merugikan pelaku usaha di Kota Solo, merusak kepercayaan publik kepada seluruh Kota Solo, dan berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.

Halaman: 123Lihat Semua