3 Pelaku Diringkus Polisi Tersangka Pembakar Hutan Lindung 2 Hektar Lahan di Kuansing Riau
Tim Satreskrim Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik selanjutnya melakukan profiling terhadap pelaku. Para pelaku akhirnya tertangkap pada Selasa (27/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Ketiga pelaku kami amankan dari beberapa lokasi," tuturnya.
Ketiga pelaku saat ini diperiksa intensif di Polres Kuansing. Mereka bakal diproses dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
(***)