Menu

Bukti Tak Boleh Lagi Ada Diskriminasi Penerimaan Tenaga Kerja

Azhar 29 May 2025, 12:07
Antrean para pencari kerja. Sumber: kompas.com
Antrean para pencari kerja. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja resmi diberlakukan.

Ketentuan dalam SE tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari kompas.com, Kamis, 29 Mei 2025.

Artinya, dengan kehadiran SE ini, proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Semuanya dibuktikan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Poin utama dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. 

Di sisi lain, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

Halaman: 12Lihat Semua