Bukti Tak Boleh Lagi Ada Diskriminasi Penerimaan Tenaga Kerja
Antrean para pencari kerja. Sumber: kompas.com
"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan. Pasalnya, karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu secara nyata berkaitan dengan usia dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," sebutnya.
Adapun SE itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.