WHO Tekan Indonesia, Minta Jual Kemasan Rokok Polos Bagi Seluruh Produk Tembakau Sebelum Lepas ke Pasar
WHO Tekan Indonesia, Minta Jual Kemasan Rokok Polos Bagi Seluruh Produk Tembakau Sebelum Lepas ke Pasar.
Secara hukum, kata Paranietharan, Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar.
"Sekarang, dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. Sekaranglah saatnya," ujarnya.
Paranietharan optimistis kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa.
(***)