Lebih dari 500.000 Migran Berisiko Dideportasi Setelah MA Izinkan Trump Mencabut Status Hukum Mereka

RIAU24.COM - Mahkamah Agung AS pada hari Jumat (30 Mei) mengizinkan Pemerintahan Trump untuk mencabut status hukum sementara ratusan ribu migran dari Venezuela, Kuba, Haiti, dan Nikaragua.
Tindakan pengadilan tinggi tersebut telah menempatkan sekitar 532.000 imigran pada risiko deportasi yang datang ke AS di bawah program pembebasan bersyarat yang diluncurkan oleh mantan presiden Joe Biden.
Berdasarkan program pembebasan bersyarat, 30.000 migran dari empat negara diizinkan masuk ke Amerika Serikat atas dasar hak asasi manusia.
Namun, tindakan keras Presiden AS Donald Trump terhadap imigrasi telah berupaya untuk menyingkirkan perlindungan hukum, dan masalah tersebut telah sampai ke Mahkamah Agung awal bulan ini.
Pemerintahan Trump telah meminta pengadilan tinggi untuk mencabut perintah pengadilan yang menghalanginya untuk mengakhiri perlindungan tersebut.
Pengadilan menunda perintah yang diberikan oleh Hakim Distrik AS Indira Talwani yang menghentikan langkah Trump untuk mengakhiri pembebasan bersyarat imigrasi yang diberikan kepada warga negara asing.