Tafsir Mendikdasmen soal Putusan MK: SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya
Tafsir Mendikdasmen soal Putusan MK: SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya.
Mu'ti memahami putusan MK bersifat final and binding, namun tidak bisa diterapkan buru-buru. Pihaknya akan segera menyusun skema dari pelaksanaan putusan itu.
(***)