Donald Trump Melarang Masuknya Orang dari 12 Negara ke AS, Apakah Indonesia Masuk dalam Daftar?
Presiden AS, Donald Trump /Reuters
RIAU24.COM - Presiden AS Donald Trump menandatangani proklamasi pada hari Rabu (4 Juni) dan melarang 12 negara memasuki Amerika Serikat.
Ia mengatakan larangan tersebut diperlukan untuk melindungi negara dari teroris asing dan ancaman keamanan lainnya.
Baca juga: Israel Secara Brutal Rudal Mobil di Gaza, Klaim Militan Senior Hamas Tewas dalam Serangan
Berikut adalah negara-negara yang terkena dampak keputusan tersebut:
- Afganistan
- Myanmar
Baca juga: Donald Trump akan Mengakhiri Program Pembebasan Bersyarat Reunifikasi Keluarga Bagi Imigran