Jimly Asshiddiqie: Prabowo Bakal Melindungi Gibran dari Pemakzulan
Jimly Asshiddiqie: Prabowo Bakal Melindungi Gibran dari Pemakzulan. (X/Foto)
Adapun Jimly menyatakan pemakzulan Gibran tak bisa dilakukan secara asal-asalan. Ada mekanisme yang perlu dilalui.
Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa usul pemberhentian presiden atau wakilnya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.
Jimly pun menilai kecil kemungkinannya usulan pemakzulan putra sulung Jokowi itu direalisasikan. Pasalnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus atau koalisi partai pendukung Prabowo Subianto menempati lebih dari 80 persen kursi parlemen.
(***)