Pengamat Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan Tanpa Prabowo: Tak Ada dasar Konstitusionalnya Harus Sepaket

RIAU24.COM -Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Manunggal K Wardaya, menegaskan bahwa pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa dilakukan tanpa harus melibatkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, anggapan bahwa keduanya harus dimakzulkan secara bersamaan karena terpilih sebagai satu paket dalam Pilpres adalah keliru secara konstitusional.
“Dalam UUD 1945 disebutkan ‘presiden dan/atau wakil presiden’. Artinya, mekanisme pemakzulan bisa dikenakan secara terpisah,” ujar Manunggal, Senin (9/6/2025).
Ia menekankan bahwa paket hanya berlaku dalam pemilihan umum, bukan dalam hal pemberhentian jabatan.
“Jadi tak ada dasar konstitusional yang mewajibkan keduanya dimakzulkan bersamaan,” tambahnya.
Pernyataan ini merespons komentar Presiden Joko Widodo yang menyebut pasangan presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan saat ditanya mengenai isu pemakzulan putranya.