Pemerintah Aceh Kembali Perjuangkan 4 Pulau di Singkil yang masuk Sumatera Utara

RIAU24.COM -Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah, berkomitmen memperjuangkan kembalinya empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Status administratif keempat pulau ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkannya sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Keputusan tersebut menuai reaksi dari Pemerintah Aceh yang meyakini keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari wilayahnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengatakan upaya perubahan status keempat pulau telah berlangsung sejak sebelum 2022. Proses ini melibatkan serangkaian rapat koordinasi dan survei lapangan oleh tim Kemendagri.
"Sesuai komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” kata Syakir, Rabu, 11 Juni 2025.