Menu

Remaja 18 Tahun Diduga Bandar Shabu di Siak, Sat Resnarkoba Ungkap 16 Paket Siap Edar

Lina 12 Jun 2025, 11:43
Remaja 18 Tahun Diduga Bandar Shabu di Siak, Sat Resnarkoba Ungkap 16 Paket Siap Edar
Remaja 18 Tahun Diduga Bandar Shabu di Siak, Sat Resnarkoba Ungkap 16 Paket Siap Edar

Dalam interogasi awal, Didit mengaku memperoleh shabu dari dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu MI dan AG. Polres Siak pun langsung melakukan pengembangan guna memburu kedua pelaku lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, S.E., mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih yang melibatkan kalangan remaja.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Peredaran narkoba sudah menyasar anak usia sekolah. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Bersama, kita bisa menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba,” tegas AKP Tony.

Tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Siak tetap siaga dan responsif dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika, sekaligus mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi remaj

a dari bahaya peredaran gelap narkoba.(Lin)

Sambungan berita:  
Halaman: 234Lihat Semua