Satu Jam Setelah Informasi Diterima, Bandar Narkoba Muda "Benox" Diciduk di Bawah Jembatan Siak
RIAU24.COM - Siak-Perburuan panjang terhadap bandar narkoba muda akhirnya membuahkan hasil. Dalam operasi cepat dan terukur, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak berhasil membekuk MHD Irfan alias Benox (18), yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika.
Tersangka yang dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan peredaran narkoba lokal itu ditangkap hanya satu jam setelah polisi menerima informasi keberadaannya dari masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 9 Juni 2025 pukul 21.00 WIB, di bawah sebuah jembatan di Jalan Sialang Makmur RT.002 RW.001, Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak.
Barang Bukti yang Diamankan:
2 paket narkotika jenis shabu (berat total 1,14 gram)
1 kotak rokok merek Surya Gudang Garam
1 unit handphone merek Infinix