Kerusuhan di PT. SSL Tumang: Polres Siak Tetapkan 6 Tersangka, Termasuk Provokator Utama
RIAU24.COM - Siak-Kepolisian Resor (Polres) Siak menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi secara spontan di area PT. Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang, Kecamatan Siak. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan intensif terhadap 12 orang yang diamankan usai kericuhan tersebut.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari 12 orang yang diamankan, 6 orang di antaranya telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena terbukti terlibat aktif dalam aksi kekerasan, provokasi, serta perusakan fasilitas milik perusahaan.
“Keenam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah AS (41), MH (43), LS (50), S (15), HAP (54), dan Su (54),” jelas AKBP Eka. “Mereka memiliki peran signifikan dalam kerusuhan, termasuk pembakaran klinik PT. SSL, pelemparan kendaraan operasional, serta penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis lainnya,” lanjutnya.
Salah satu tersangka, Su (54), disebut sebagai tokoh sentral dalam peristiwa ini karena diduga menjadi provokator utama yang memicu eskalasi kekerasan. Ia terindikasi menyerukan pembakaran serta turut langsung dalam tindakan pengrusakan.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka seiring dengan terus berjalannya proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. “Kami bertindak berdasarkan hukum, dan siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Siak.
Kerusuhan di PT. SSL yang terjadi beberapa hari lalu menyita perhatian publik karena disertai pembakaran gedung klinik, perusakan kendaraan perusahaan, serta kekerasan terhadap sejumlah personel. Kejadian ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Tumang dan sekitarnya.