Penyeberangan Roro Diatur Prioritas, Armada Diperkuat
Kendaraan angkutan pangan tetap diwajibkan mengikuti aturan tonase maksimal 8 ton sesuai Perbup Bengkalis Tahun 2011. Larangan modifikasi kendaraan, seperti penambahan dimensi, juga ditegaskan guna menghindari pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Load).
Dinas Ketahanan Pangan menekankan pentingnya sosialisasi intensif kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk spanduk, digital, dan stiker kendaraan. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya kelancaran distribusi pangan serta mendukung implementasi kebijakan.
Sembari menunggu pengesahan aturan dalam bentuk Perbup atau Perda, solusi sementara yang akan diterapkan yaitu pemasangan spanduk identifikasi pada armada pengangkut sayur, penyusunan barcode kendaraan, serta pengaktifan grup komunikasi digital untuk mempermudah koordinasi lintas OPD dan pelaku distribusi.
Adapun rencana spanduk identitas kendaraan bertuliskan “Angkutan Bahan Pangan yang Mudah Busuk (Perishable Foods)”,sebagai penanda khusus bagi kendaraan prioritas yang akan melintas selama masa pelaksanaan MTQ.
Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak awal terbentuknya sistem distribusi pangan yang adaptif, efisien, dan berkeadilan, khususnya di tengah event besar seperti MTQ Provinsi Riau.