Fakta Terbaru Tambang Nikel Raja Ampat: Pencabutan IUP hingga Potensi Adanya Pidana
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham. Sedangkan, IUP yang dikantongi PT Gag Nikel tetap dipertahankan.
Bahlil mengatakan IUP PT Gag Nikel tetap dipertahankan karena setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan teknis, perusahaan tidak melakukan pelanggaran.
Peninjauan langsung di lapangan menunjukkan kegiatan tambang berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berarti.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pertambangan nikel di Raja Ampat berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran hak asasi, khususnya di bidang lingkungan hidup.
Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup.
Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat," kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6).