Menu

Fakta Terbaru Tambang Nikel Raja Ampat: Pencabutan IUP hingga Potensi Adanya Pidana 

Zuratul 14 Jun 2025, 16:08
Fakta Terbaru Tambang Nikel Raja Ampat: Pencabutan IUP hingga Potensi Adanya Pidana. (X/Foto)
Fakta Terbaru Tambang Nikel Raja Ampat: Pencabutan IUP hingga Potensi Adanya Pidana. (X/Foto)

Komnas HAM menegaskan perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Berdasarkan data dan fakta awal, Komnas HAM mendapati bahwa terdapat enam pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi pertambanga nikel.

Menurut Komnas HAM, keenam pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan, seperti diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, imbuh Anis, kerusakan lingkungan yang luas dan konflik sumber daya alam juga berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal, yakni antara masyarakat yang pro dengan pertambangan dengan masyarakat yang kontra.

Selidiki Potensi Pidana 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jajarannya tengah mendalami dugaan tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.

Halaman: 234Lihat Semua