Fakta Terbaru Tambang Nikel Raja Ampat: Pencabutan IUP hingga Potensi Adanya Pidana
Fakta Terbaru Tambang Nikel Raja Ampat: Pencabutan IUP hingga Potensi Adanya Pidana. (X/Foto)
Sigit mengatakan Polri menggandeng kementerian dan lembaga terkait pertambangan selama pendalaman pelanggaran itu.
"Anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," ujarnya kepada wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6).
Sigit menjelaskan Polri juga telah memulai proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait IUP tersebut.
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
(***)