Komnas Perempuan Tuntut Fadli Zon Minta Maaf usai Sebut Pemerkosaan 1998 Cuman Rumor
RIAU24.COM -Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon menarik pernyataannya karena menyangkal peristiwa perkosaan massal pada Peristiwa Mei 1998. Fadli juga didesak minta maaf.
"Komnas Perempuan mendorong agar Fadli menarik pernyataannya serta meminta maaf kepada penyintas dan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia," Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman Komnas Perempuan, Minggu (15/6).
"Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat," tegas Sondang.
Menurut Komnas Perempuan, hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998, ditemukan adanya pelanggaran HAM yakni 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.
"Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No. 181 Tahun 1998," katanya.
TPGF tersebut dibentuk sebagai mandat resmi negara melalui Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung tertanggal 23 Juli 1998.