Menu

Polemik Perebutan 4 Pulau Aceh, Pakar Nilai jadi Cermin Buruk Kinerja Pemerintah 

Zuratul 18 Jun 2025, 17:07
Polemik Perebutan 4 Pulau Aceh, Pakar Nilai jadi Cermin Buruk Kinerja Pemerintah. (Dok.Sekretariat Presiden)
Polemik Perebutan 4 Pulau Aceh, Pakar Nilai jadi Cermin Buruk Kinerja Pemerintah. (Dok.Sekretariat Presiden)

RIAU24.COM -Polemik perebutan kepemilikan empat pulau oleh Aceh dan Sumatera Utara memperlihatkan koordinasi yang buruk dalam pemerintahan Prabowo Subianto.

Masalah bermula ketika Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Dalam keputusan itu, Tito menempatkan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh-Sumatera Utara masuk dalam status administrasi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Tito mengklaim penetapan empat pulau yang awalnya milik Aceh menjadi Sumut telah melalui kajian letak geografis dan keputusan lintas instansi.

Keputusan Tito pun mendapat protes keras dari Aceh. Mereka menolak empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek jadi wilayah Sumut.

Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH UNPAD Muhammad Yoppy menilai kegaduhan atau polemik terkait kebijakan pemerintah yang berulang ini karena buruknya koordinasi menteri dan presiden.

Halaman: 12Lihat Semua