Menu

Ketika Kang Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor

Azhar 20 Jun 2025, 13:21
Pedagang pecel lele di trotoar. Sumber: tempo.co
Pedagang pecel lele di trotoar. Sumber: tempo.co

RIAU24.COM - Ahli Hukum Chandra M Hamzah menyebut adanya penafsiran salah terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang termuat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penafsiran yang salah itu yakni penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan UU Tipikor dikutip dari detik.com, Jumat, 20 Juni 2025.

Hal ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, dilansir situs Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/6/2025). 

Agenda sidang mendengar keterangan DPR serta keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024.

Perkara ini menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berisi ketentuan yang menjerat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu. 

Pemohon menghadirkan Chandra M Hamzah yang juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009.

Halaman: 12Lihat Semua