Menu

Terpidana Bambang Tri Ajukan PK di tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi

Zuratul 25 Jun 2025, 15:14
Terpidana Bambang Tri Ajukan PK di tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi.
Terpidana Bambang Tri Ajukan PK di tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi.

RIAU24.COM -Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4851K/Pid.Sus/2023. Bambang minta divonis bebas.

Pendaftaran PK Bambang Tri dilakukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman, ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Berkas pendaftarannya telah diterima, dengan terbitnya akta permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt juncto Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 juncto Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg juncto Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.

"Karena persidangannya dulu di PN Solo, jadi tidak bisa didaftarkan di PN yang lain. Jadi aturannya (pendaftaran PK) memang begitu," kata Pardiman kepada awak media di PN Solo, dilansir detikJateng, Selasa (12/6/2025).

Dasar pengajuan PK adalah Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, khususnya pencemaran nama baik. 

Dia menjelaskan pendaftaran PK itu dilakukan di PN Kota Solo karena persidangan dulu dilangsungkan di PN Solo sehingga tidak bisa didaftarkan di PN yang lain.

Halaman: 12Lihat Semua