Menu

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau: Saksi Ahli Ungkap Penyimpangan Senilai Rp1,4 Miliar

Zuratul 25 Jun 2025, 17:22
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau: Saksi Ahli Ungkap Penyimpangan Senilai Rp1,4 Miliar. (Riau24com)
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau: Saksi Ahli Ungkap Penyimpangan Senilai Rp1,4 Miliar. (Riau24com)

RIAU24.COM -Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/6), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam persidangan, saksi ahli mengungkap adanya berbagai penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1.448.458.002.

Kerugian negara ini dihitung berdasarkan total dana hibah yang dicairkan dari Pemerintah Provinsi Riau ke PMI antara tahun 2019 hingga 2022 sebesar Rp6,15 miliar, sementara dana yang penggunaannya dianggap sah dan sesuai ketentuan hanya sebesar Rp4,697 miliar.

Selisih dari kedua angka tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

“Metode penghitungan kami adalah dengan membandingkan dana yang dicairkan dengan yang benar-benar digunakan sesuai ketentuan.Selisihnya itulah kerugian negara,” jelas saksi ahli dari BPKP di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang juga diungkap bukti-bukti penyimpangan, seperti penggunaan kuitansi dan nota pembelian fiktif, mark-up harga, serta pemalsuan dokumen perjalanan dinas.

Halaman: 12Lihat Semua