Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar
Muslim menuturkan Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
"Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," katanya.
Muslim juga menganggap Lisa menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik.
Atas segala penyebaran informasi tersebut, berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.
(***)