Menu

Polsek Tualang Ciduk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Perawang: 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Lina 26 Jun 2025, 11:43
Polsek Tualang Ciduk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Perawang: 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Polsek Tualang Ciduk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Perawang: 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

48 butir ekstasi (38 butir hijau dan 10 butir merah muda),

Sejumlah plastik klip kosong, dan

Satu unit timbangan digital.

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ARA alias I tak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pembeli, penerima, dan perantara dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Hendrix.

Polsek Tualang kini tengah melengkapi berkas perkara dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Riau. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman: 123Lihat Semua