DPR Tolak Gugatan Sipil soal UU TNI, Rocky Gerung: Demokrasi Kita Rusak dari Dalam
RIAU24.COM - Pernyataan mengejutkan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perwakilan pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang membahas gugatan atas Undang-Undang TNI.
Mereka menilai bahwa masyarakat sipil yang mengajukan judicial review tidak memiliki legal standing. Bagi publik, sikap ini bukan hanya mencederai akal sehat, tapi juga mencerminkan pelupaan kolektif terhadap akar historis institusi militer itu sendiri.
"Ini sungguh membuat geleng-geleng kepala," tegas Rocky Gerung, pengamat politik, filsuf publik, dan salah satu figur sipil paling vokal di ranah demokrasi Indonesia. "Bagaimana mungkin DPR mempertanyakan hak rakyat untuk menggugat sesuatu yang berdampak langsung pada sistem politik dan masa depan demokrasi itu sendiri?"
Rocky tidak berbicara dalam ruang kosong. Ia menempatkan argumennya dalam kerangka historis yang panjang dan prinsip etik konstitusional yang dalam.
"TNI bukan entitas eksklusif. TNI adalah tentara rakyat. Dulu kita mengenal TKR, BKR, dan laskar-laskar yang dibentuk rakyat, untuk memperjuangkan kemerdekaan. Maka sangat keliru jika rakyat kini dianggap tidak berhak menilai arah reformasi militer hari ini."
UU TNI dan Kecemasan Sejarah yang Belum Selesai